OTT Riau Berlanjut, Rumah Dinas Plt Gubernur Digeledah

POTRET BERITA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik menyasar rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mencari bukti tambahan terkait perkara pemerasan dan gratifikasi yang menyeret pimpinan daerah setempat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (15/12) sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Penggeledahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas Plt Gubernur Riau tersebut.

“Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (15/12).

Ia menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Kasus tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

Serangkaian Penggeledahan Sejak November 2025

Langkah KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau menambah daftar panjang lokasi yang telah disisir penyidik. Sebelumnya, pada periode 10–12 November 2025, KPK telah menggeledah sejumlah kantor strategis di lingkungan Pemprov Riau.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, penyidik juga mendatangi beberapa rumah pribadi, meski identitas pemiliknya tidak diungkap ke publik.

Tak berhenti di situ, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga turut digeledah pada 13 November 2025.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK mendalami dugaan adanya aliran dana tidak sah yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan proyek-proyek tertentu di daerah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan.

Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Terus Kembangkan Penyidikan

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau menjadi sinyal bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan pejabat lain dalam perkara tersebut.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk potensi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mengguncang Pemprov Riau.